PWRI Muba Desak Inspektorat dan Kejari Muba, Lakukan Peroses Hukum Atas Temuan BPK

SUMATERATERKINI.ID, MUBA – Andi Mustika SE Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Musi Banyuasin, melontarkan desakan keras kepada Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin untuk segera mengambil tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. 

Desakan ini menyusul adanya kelebihan pembayaran Tahun anggaran 2024 di berbagai instansi dan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang hingga kini belum dikembalikan.

Andi Mustika selaku ketua Organisai PWRI Dpc Muba menyoroti ketidakpatuhan terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas sistem pengendalian Intern dan kepatuhan peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2024 Nomor : 43.B/LHP/XVIII.PLG/5/2025.

"Ini bukan lagi sekadar rekomendasi atau catatan biasa. LHP BPK adalah temuan resmi yang wajib ditaati dan ditindaklanjuti. Ketidakpatuhan terhadap temuan ini menunjukkan lemahnya komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," ujar Andi Mustika.


Desakan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Menurut Andi Mustika, lambatnya pengembalian kelebihan bayar tersebut mengindikasikan adanya potensi kerugian negara yang signifikan dan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Kami mendesak Inspektorat dan Kejari Muba untuk segera menegakkan hukum tanpa kompromi. Lakukan proses hukum secepatnya, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Jangan biarkan temuan BPK ini menguap tanpa ada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab," tegas Andi.

PWRI Musi Banyuasin berkomitmen penuh untuk mengawal isu ini hingga tuntas. "Kami akan terus memantau setiap perkembangan dan memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat yang diselewengkan atau terlambat dikembalikan, akan dipertanggungjawabkan secara hukum," pungkasnya.

Kami berharap agar Inspektorat dan Kejari Muba dapat menunjukkan integritas dan profesionalisme dalam menindaklanjuti kasus ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin.

(PWRI MUBA)
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak