Kuasa Hukum PT MJU: Jalan Vital di Pedamaran OKI Sudah Digunakan Publik Sejak 2000

PALEMBANG, SUMATERATERKINI.ID - Akses jalan menuju perkebunan di Desa Muara Burnai Timur, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ditutup sepihak oleh seorang warga yang mengklaim memiliki lahan tersebut. 

Penutupan jalan yang telah lama digunakan masyarakat dan perusahaan ini memicu keluhan luas, hingga Pemerintah Kabupaten OKI turun langsung meninjau lokasi pada Kamis (31/7/2025). 

Jalan yang menjadi jalur utama angkutan hasil kebun, seperti karet dan sawit, disebut-sebut diblokir oleh seseorang bernama Tambunan yang mengaku memiliki bukti kwitansi pembelian lahan dari tahun 2007. 

Namun, masyarakat dan pihak perusahaan menyatakan keberatan. Salah satunya disampaikan oleh Yoyon, warga Desa Pedamaran I, yang terpaksa menambah biaya transportasi karena harus memutar jauh. 

“Setiap angkut hasil kebun, saya harus keluar tambahan biaya sampai Rp70.000. Harusnya jalan ini jangan ditutup total,” ujarnya. 

PT Martimbang Jaya Utama (MJU) melalui kuasa hukumnya, Muhammad Yusuf Amir, SH MH, menyebut jalan tersebut sudah digunakan publik sejak tahun 2000. 

“Tambunan mengklaim punya kuitansi, tapi menurut keterangan Anak pemilik tanah jalan tersebut tidak ada transaksi jual beli tanah tersebut. Bahkan, jalan ini sudah digunakan umum sejak lama,” jelas Yusuf. 

Ia menambahkan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres OKI atas dugaan pemalsuan dokumen dan perusakan fasilitas umum. 

Menurutnya, dengan adanya galian di jalan umum ini membuat aktivitas bukan hanya perusahaan, tapi warga sekitar yang memiliki kebun juga menjadi sangat terganggu. 

“Dengan jalan umum ini ditutup, maka masyarakat yang ingin bawa hasil kebun seperti karet dan sawit menjadi kesulitan dan ini kami ada daftar tanda tangan orang-orang keberatan terkait akses ditutup,” ujarnya. 

Dikatakannya, mengenai adanya keluhan terkait parit gajah yang dibuat PT MJU, sebelumnya sudah ada berita acaranya yang ditandatangani pihak Camat Pedamaran dan instansi terkait dan memang benar tanah milik PT MJU. 

“Dalam berita acara menyatakan bahwa tanah yang kami gunakan untuk akses masyarakat untuk membawa hasil kebun yang ada di dalam area perusahaan memang benar milik PT MJU. Ya, kalau kita ngasih jalan ya dengan niat kita bukan justru memberikan semua,” ujarnya. 

Pihak PT MJU membuat parit gajah di tanah miliknya tersebut lantaran sebagai langkah perlindungan terhadap aset perusahaan dari perusakan, pencurian yang kian marak serta menjadi batas lahan dengan tetangga. 

“Kalau memang ada yang merasa dirugikan dan mengklaim memang hak dia. Ya tuntut hak itu dan laporkan ke polisi,” tegasnya. 

Selain itu, Yusuf juga berharap kepada warga yang berada di lingkungan setempat agar jangan terprovokasi dari ide-ide yang tidak benar. 

Pemkab Dorong Mediasi 

Camat Pedamaran, Yusnursal, menjelaskan bahwa peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut dari mediasi sebelumnya yang belum menemukan titik temu. 

“Kami telah tiga kali memfasilitasi mediasi. Hari ini kami turun bersama dinas teknis untuk menindaklanjuti secara lapangan,” katanya. 

Sementara itu, Kabid Sengketa Dinas Pertanahan OKI, Sri Melinda, mengatakan tim gabungan memeriksa tiga titik, termasuk dua parit gajah dan satu jalan alternatif yang kini digunakan warga. 

“Kami berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai dan melalui musyawarah semua pihak,” ujarnya. 

Kepala Desa Muara Burnai Timur, Yusuf, menegaskan bahwa untuk sementara jalan yang disengketakan tidak boleh digunakan oleh siapapun, hingga ada keputusan resmi. 

“Kami minta semua pihak menahan diri. Kami berharap Pemkab OKI segera memberi kepastian agar tidak terjadi konflik berkepanjangan,” ucapnya. 

Tambunan sendiri tetap bersikeras atas klaim kepemilikan lahan yang disebutnya sah berdasarkan kuitansi. 

“Tanah itu saya beli dari Badarman tahun 2007. Ada bukti pembeliannya,” tukasnya.(Yanti/ril)
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak